Setiap ide yang cemerlang dan kreatif tercipta dari sesorang atau sekelompok orang sebagai bentuk dari kemampuan intelektual manusia yang berguna dan memberi dampak baik dari berbagai aspek perlu diakui dan perlu dilindungi, agar ide-ide cemerlang dan kreatif yang telah diciptakan tidak diklaim atau dibajak oleh pihak lain. Untuk itu diperlukan wadah yang dapat membantu dan menaungi ide-ide cemerlang dan kreatif tersebut. Untuk tingkat international organisasi yang mewadahi Hak Kekayaan Intelektual adalag World Intelectual Property Organization (WIPO).
Di Indonesia sendiri untuk mendorong dan melindungi penciptaan dan penyebarluasa hasil kebudayaan di bidang karya ilmu pengetahuan, seni dan sastra serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa, maka dirasakan perlunya perlindungan humin terhadap hak cipta. Perlindungan humim tersebut dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan iklim yang lebih baik untik tumbuh dan berkembangnya gairah mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra di tengah-tengah masyarakat Indonesia.
Di Indonesia Undang-undamg yang melindungi karya cipta adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, dan telah melalui beberapa perubahan. Undang-undang terbarj yaitu Undang-undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Tidak hanya karya cipta, bentuk, warna, dan garis (desain produk industri) serta tanda yang digunakan untuk kegiatan perdagangan dan jasa (merek) juga perlu diakui dan dilindungi dibawah perlindungan hukum. Dengan kata lain Hak atas Kekayaan Intelektual perlu didokumentasikan agar kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah.
Hak Atas Kekayaan Intelektual atau sering disingkat HaKI adalah hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran pencipta dalam kurun waktu tertentu. Buah pikiran tersebut dapat terwujud dalam tulisan, kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra, dan desain yang digunakan dalam kegiatan komersil.
Apa itu Hak Kekayaan Intelektual?
Hak Kekayaaan Intelektual (HKI) adalah hak yang timbul dari kemampuan berfikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu peoduk atau proses yang berguna untuk manusia. Sederhananya, HKI dapat diartikan sebagai hak untuk menikmati secara ekonomis dari hasil kreativitas intelektual pembuatnya. Objeknya adalah karya-karya yang dihasilkan dari kemampuan intelektual manusia yang membuatnya.
Secara umum kita Hak Kekayaan Intelektual terbagi menjadi dua: Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Hak Kekayaan Industri terbagi lagi menjadi tujuh yakni, paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, indikasi geografis, dan rahasia dagang.
Apa Fungsi dan Tujuan HKI?
Berikut ini adalah fungsi dan tujuan utama dari diciptakan nya HKI, antara lain:
- Sebagai perlindungan hukum terhadap pencipta yang dipunyai perorangan ataupun kelompok atas jerih payahnya dalam pembuatan hasil cipta karya dengan nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya.
- Mengantisipasi dan juga mencegah terjadinya pelanggaran atas HKI milik orang lain.
- Meningkatkan kompetisi, khususnya dalam hal komersialisasi kekayaan intelektual. Karena dengan adanya HKI akan mendorong para pencipta untuk terus berkarya dan berinovasi, dan bisa mendapatkan apresiasi dari masyarakat.
- Dapat dijadikan bahan pertimbangan untuk menentukan strategi penelitian, industri yang ada di Indonesia
Bagaimana.ruang Lingkup Tentang HKI?
Perlindungan terhadap hak cipta mempunyai dua ruang lingkup yang berbeda, berikut adalah penjelasan lengkapnya:
- Hak Ekonomi
Hak yang memiliki hubungan dan dampak langsung terhadap ekonomi perusahaan, seperti hak pengadaan, hak distribusi, hak penyiaran, hak pertunjukan, dan juga hak pinjam masyarakat.
- Hak atas Ciptaan
Hak yang merujuk langsung terhadap subjek ciptaanya, seperti program komputer, buku, fotografi, database, dan lainya.
Prinsip HKI
HKI memiliki empat prinsip yang sudah diterapkan sejak awal, yaitu:
- Prinsip Ekonomi
HKI memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang dapat memberikan keuntungan terhadap pemilik hak cipta.
- Prinsip Kebudayaan
HKI meningkatkan pengembangan kebudayaan baik dari ilmu pengetahuan maupun aspek lainya dan meningkatkan taraf kehidupan bagi masyarakat.
- Prinsip Keadilan
HKI memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak terhadap karya cipta miliknya, dan tidak dapat dimanfaatkan tanpa izin dari pemilik hak cipta.
- Prinsip Sosial
HKI merupakan suatu kesatuan yang dibuat dengan memikirkan keseimbangan antara kepentingan individu dan juga masyarakat luas.
Jenis Jenis Haki
Secara garis besar Hak atas Kekayaan Intelektual terbagi menjadi dua jenis, yaitu Hak Cipta dan juga Hak Kekayaan Industri. Berikut adalah detail lebih jelasnya:
Hak Cipta
Hak cipta diberikan khusus kepada para pencipta dan mereka memiliki hak eksklusif untuk dapat mengumumkan atau memperbanyak hasil ciptaannya. Hak cipta yang dimaksud adalah yang dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan.
Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri adalah hak yang melindungi suatu perusahaan dari berbagai macam plagiarisme dan juga dapat mengatur segala sesuatu dalam lingkungan industri. Berikut adalah jenis perlindungannya
- Paten
Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan kepada orang atau kelompok yang berhasil memecahkan masalah tertentu dengan sebuah teknologi.
- Merek
Merek merupakan tanda berupa gambar dan nama yang terdiri dari kata, huruf dan angka yang ditujukan agar menjadi suatu pembeda dalam kegiatan perdagangan produk atau jasa.
- Desain Industri
Desain industri adalah olahan karya mengenai bentuk, komposisi warna dan garis yang memberikan suatu kesan pada barang.
- Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Sirkuit terpadu merupakan suatu produk jadi atau setengah jadi yang di dalamnya terdapat banyak elemen-elemen pembentuk yang terintegrasi sehingga menghasilkan fungsi elektronik.
- Rahasia Dagang
Rahasia dagang merupakan hak informasi yang berkaitan teknologi atau bisnis dan memiliki nilai ekonomi namun tidak perlu diketahui oleh masyarakat.
- Indikasi Geografis
Hak untuk melindungi suatu produk atau jasa yang menunjukkan daerah asal suatu barang atau jasa.
Teman teman yang ingin mendaftarkan hak cipta atas karyanya, silahkan klik https://ciptapublishing.id/cipta-hki/

