Ingin Mengurus Hak Kekayaan Intelektual? Ini Beberapa persyaratan yg perlu disiapkan

Siapapun berhak mengajukan permohonan atau mendaftarkan HKI. Hak eksklusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain, dan sebagainya) tidak lain dimaksud sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas)nya dan agar orang lain terangsang untuk lebih lanjut mengembangkan lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar.

Di samping itu, sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkan teknologi atau hasil karya lain yang sama dapat dihindarkan/dicegah.

Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan dengan maksimal untuk keperluan hidup atau mengembangkan lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.

Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual

Beberapa dasar hukum mengenai Hak Kekayaan Intelektual cakupanya cukup luas. Hal itu merupakan payung yang dapat melindungi setiap karya yang kita telurkan. Berikut adalah beberapa di antaranya:

1. UU Nomor19/2002 diganti oleh UU No. 28/2014 Tentang Hak Cipta. Regulasi ini berisi tentang hak cipta, pencipta, perlindungan hak cipta, dan juga ciptaan yang dilindungi.

2. UU Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Paten. Berisi tentang inventor dan juga pemegang hak paten.

3. UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek. Berisi tentang merek, merek dagang, merek jasa, merek kolektif, dan jangka waktu perlindungan terhadap merek.

4. UU Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri. Berisi tentang desain industri, dan jangka waktu perlindungannya.

5. UU Nomor 32 Tahun 20000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.Berisi tentang desain tata letak, dan juga sirkuit terpadu.

6. UU Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang. Berisi tentang rahasia dagang, lingkup rahasia dagang, dan juga perlindungan terhadap rahasia dagang.

Syarat Mendaftar Hak Karya Intelektual

Meski memiliki banyak keuntungan, namun mendapatkan HKI ini tidaklah mudah. Anda harus mengurusnya melalui pemerintah terkait. Untuk itu berikut adalah persyaratan awal yang harus Anda persiapkan sebelum mendaftarkan HKI.

Dilansir dari https://www.dgip.go.id/, berikut ini adalah beberapa persyaratan dokumen yang perlu disiapkan guna mendaftar hak cipta.

1. Formulir Permohonan

Langkah pertama yaitu mengisi formulir pendaftaran ciptaan yang telah disediakan dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap tiga. Lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas materai Rp10.000,00.

Mengajukan surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan:
– nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta
– nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang Hak Cipta; nama kewarganegaraan dan – alamat kuasa; jenis dan judul ciptaan
– tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali

3. Uraian Ciptaan (Rangkap 3)

  • Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan
    Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang Hak Cipta berupa fotokopi KTP atau paspor
  • Apabila permohonan badan hukum, maka pada surat permohonannya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum tersebut
  • Melampirkan surat kuasa, bila mana permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut
  • Apabila pemohon tidak bertempat tinggal di dalam Wilayah RI, maka untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah RI
  • Apabila permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon
  • Apabila ciptaan tersebut telah dipindahkan, agar melampirkan bukti pemindahan hak
  • Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya

Leave a Comment