Cara Daftar dan Persyaratan Pengajuan (HKI) Hak Kekayaan Intelektual?

Mendaftakan hasil kreatifitas kita bukan perkara yang sulit. Banyak akternatif yang bjsa dilakukan agar karya kita tak mudah dicuri orang. Namun sebelum kita pelajari cara-cara daftar Hak Kekayaan Intelektual, ada baiknya kita memahami dulu apa saja yang bisa didaftarkan?

  • Buku, pamflet, program komputer, lay out karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis;
  • Ceramah, pidato, kuliah, dan ciptaan lain yang sejenis;
  • Alat peraga untuk keperluan ilmu pengetahuan dan pendidikan;
  • Musik atau lagu dengan atau tanpa teks;
  • Drama atau drama musikal, koreografi, tari, pewayangan, dan pantomim;
  • Seni rupa, seperti seni lukis, seni ukir, gambar, seni kaligrafi, seni patung, seni pahat, kolase, dan seni terapan;
  • Arsitektur;
  • Peta;
  • Seni batik;
  • Fotografi;
  • Tafsir, terjemahan, bunga rampai, saduran, dan karya lain dari hasil alih wujud.

Lantas bagaimana cara mendaftarnya? Cara yang pertama kamu bisa mendaftarkan langsung ke kantor pusat, yaitu Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang beralamat di Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 8-9, Jakarta Selatan 12940. Sementara, untuk yang berada di daerah, bisa mendaftarkan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Kamu hanya perlu menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk mendaftarkan HKI milikmu.

Nah itu kalau kita ingin langsung mendaftarkannya ke kantor terkait. Akan tetapi ada cara yang lebih mudah lho. Yap, anda bisa juga menggunakan jasa konsultan HKI. Tentunya yang sudah terpercaya, ya. Cara ini terbukti bisa menghemat waktumu. Selain itu, kamu pun bisa mendapatkan advokasi seputar HKI, serta bantuan hukum jika terjadi masalah di masa yang akan datang.

Di samping itu alternatif lain yang bisa dilakukan sudah difasilitasi oleh Direktorat Jenderal HKI, yaitu mendaftar secara online. Guna mempermudah masyarakat mereka telah menyiapkan laman khusus untuk mendaftarkan HKI, yaitu melalui e-hakcipta.dgip.go.id. Caranya pun mudah dan cepat karena kamu akan dihubungkan dengan Direktorat Jenderal HKI langsung.

Hal itu karena proses verifikasi perlu mendetail dan menyeluruh. Itu sebabnya kamu perlu bersabar. HKI sendiri berlalu hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia, lho.

Di bawah ini juga kami cantumkan sebagai bonus cara mendaftarkan HKI yang spesifik soal Hak Cipta.

1. Alternatif Cara Mendaftarkan Hak Cipta

Mendaftar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Datang langsung ke kantor wilayah kemenkumham dengan membawa dokumen persyaratan. Mendaftar secara online melalui laman https://hakcipta.dgip.go.id/

2. Langkah-langkah Mengurus Hak Cipta Secara Online

a. Masuk ke situs e-hakcipta.dgip.go.id
b. Lakukan registrasi untuk mendapatkan username dan password.
c. Login menggunakan username yang telah diberikan.
d. Mengunggah dokumen persyaratan, antara lain:

  • Surat Permohonan Pemindahan Hak
  • Surat Perjanjian
  • Bukti Pengalihan Hak
  • Fotocopy Surat Pencatatan Ciptaa
  • KTP
  • Surat Kuasa (Apabila Melalui Kuasa)
  • Akta Perusahaan (Apabila Pemegang Badan Hukum)
  • Dokumen Lainnya

e. Melakukan pembayaran setelah mendapatkan kode pembayaran pendaftaran hak cipta.
f. Menunggu proses Pengecekan, Pengecekan dokumen persyaratan formal, Jika masuk kategori jenis ciptaan yang dikecualikan, dilakukan verifikasi, Mengunggah dokumen persyaratan.
g. Approval, Sertifikat dapat diunduh dan dicetak sendiri oleh pemohon.

Biaya Pendaftaran HKI

Sayangnya untuk mendapatkan hak cipta intelektual ini, kita memang harus mengeluarkan sejumlah uang sebagai jasa pengurusan. Biaya pendaftaran merek berdasarkan PP No. 28 Tahun 2019 dapat dilihat pada laman dgip.go.id.

https://www.dgip.go.id/menu-utama/hak-cipta/biaya

Demikian ulasan singkat mengenai pengertian HKI hingga biaya yang harus dikeluarkan jika Anda ingin mendaftar. Semoga bermanfaat!

Teman teman yang ingin mendaftarkan hak ciptaan melalui jasa Cipta HKI bisa menghubungi kami.

Leave a Comment