Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Akademik Dosen

Sebagai mana telah dijelasakan pada artikel sebelumnya tentang Hubungan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan Dosen, Pasal 1 Ayat 9 UU Nom12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi menyebutkan bahwa Tridharma Perguruan Tinggi adalah kewajiban Perguruan Tinggi untuk Menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Makna pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dijelaskan pada pasal 1, pasal 10, dan pasal 11 UU No.12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi.

Artikel ini akan membahas salah satu komponen penting yang bisa dikatakan mewakili 3 dharma perguruan tinggi tersebut. Yaitu terntang penulisan karya ilmiah yaitu Buku pegangan Kegitan Belajar Mengajar (KBM) atau yang lebih dikenal dengan Modul dan Buku Ajar. Komponen tersebut menjadi bagian terpenting dalam proses belajar mengajar di perguruan tinggi. Selain itu, baik modul dan buku ajar bisa digunakan sebagai instrumen untuk menambah angka kredit dosen (kepangkatan).

Buku ajar dan modul memiliki kesamaan, yaitu sama-sama bahan ajar/pengajaran tapi fungsinya berbeda. Buku ajar biasanya digunakan ketika kuliah berlangsung atau tatap muka, sedangakan modul sebagai acuhanya, dan dilkukan secara mandiri, dan didalamnya meliputi target pembelajaran yang akan diacapai.

Adapun Secara kapasitas materi dan penyajian, baik buku ajar ataupun modul tidak ada bedanya. Jadi, tingkat kesulitannya pun sama. Maka dari itu, buku ajar dan modul sama-sama diakui sebagai buku yang ber-ISBN dan dapat dijadikan angka kredit dosen.

Buku Ajar

Buku ajar adalah buku yang digunakan sebagai buku pelajaran dalam bidang studi tertentu, yang merupakan buku standar yang disusun oleh pakar dalam bidangnya untuk maksud-maksud dan tujuan insturksional, yang dilengkapi dengan sarana-sarana pengajaran yang serasi dan mudah dipahami oleh para pemakainya di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi sehingga dapat menunjang suatu program pengajaran. Karena posisinya sebagai penunjang pembelajaran, buku ajar dibuat dengan bahasa yang mudah dimengeti oleh mahasiswa dengan banyak ilustrasi untuk memperjelas konsep, biasanya tersedia soal latihan dan penugasan. 

Seiring dengan perkembangan zaman dan majunya teknologi, buku ajar ada yang berbentuk books ada yang berbentuk ebook dalam format PDF, sistem tutor daring, dan bahkan kuliah lewat video. Buku ajar ditulis dan disusun oleh pakar di bidangnya dan memenuhi kaidah buku teks serta diterbitkan secara resmi dan disebarluaskan.

  1. Buku ajar adalah hasil pemikiran atau hasil penelitian pada bidang kajian tertentu.
  2. Buku ajar menggunakan bahasa yang komunikatif sehingga mudah dipahami.
  3. Buku ajar dilengkapi dengan tujuan pembelajaran dan evaluasi.
  4. Buku ajar ditulis minimal 40 halaman dengan format UNESCO.
  5. Buku ajar diterbitkan dan disebarluaskan.
  6. Buku ajar tidak menyimpang dari pancasila dan UUD 1945.
  7. Buku ajar ditulis oleh dosen atau para ahli dalam bidang tertentu.

Modul

Modul merupakan bagian dari Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dan menajdi bahan atau acuan ketiak KBM berlangsung. Modul ditulis oleh dosen untuk menjadi bahan ajar saat matakuliah berlangsung, dan mahasiswa mengikutinya. Modul sifatnya lebih ringkas dibandingkan buku, begitupun dengan aturan tulisanya, dan secara tampilan tidak professional. Sebab, modul tidak diterbitkan oleh penerbit buku, melainkan penulis atau penerbit kampus dan tidak melalui proses penyuntingan.

Adapun ciri ciri modul biasanya terdapat beberapa poin berikut:

  1. didahului oleh pernyataan sasaran belajar,
  2. pengetahuan disusun sedemikian rupa,
  3. sehingga dapat menggiring partisipasi mahasiswa secara aktif,
  4. memuat sistem penilaian berdasarkan penguasaan,
  5. memuat semua unsur bahan pelajaran dan semua tugas pelajaran.

1 thought on “Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Akademik Dosen”

Leave a Comment