Pasal 1 Ayat 9 UU Nom12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi menyebutkan bahwa Tridharma Perguruan Tinggi adalah kewajiban Perguruan Tinggi untuk Menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Makna pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dijelaskan pada pasal 1, pasal 10, dan pasal 11 UU No.12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi.
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pamahaman dan/atau pengujian suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pengabdian kepada Masyarakat adalah kegiatan sivitas akademika yang memanfaatkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pelaksanaan Tridharma perguruan tinggi tidak terlepas dari tujuan pendidikan tinggi. Dalam bidang pendidikan/pengajaran bertujuan untuk mengembangkan potensi Mahasiswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten, dan berbudaya untuk kepentingan bangsa. Kemudian menghasilkan lulusan yang menguasai cabang Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi untuk memenuhi kepentimgan nasional dan peningkatan daya saing bangsa.
Bidang Penelitian diharapkan dapat menghasilkan ilmu pengetahuan dan tekonologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai Humaniora agar bermanfaat bagi kemajuan bangsa, serta kemajuan peradaban dan kesejahteraan umat manusia. Sedangkan pengabdian kepada masyarakat diharapkan berbasis penalaran dan karya penelitian yang bermanfaat dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Ketiga hal ini harus dijalankan secara seimbang. Aktivitas civitas akademika perguruan tinggi berlandaskan tri dharma harus terus disesuaikan mengikuti tuntutan, perkembangan, dan kebutuhan zaman. Perkembangam serta perubahan lingkungan dengan segala dampaknya, mengharuskan institusi perguruan tinggi untuk lebih mengembangkan diri dalam upaya pelaksanaan tri dharma dengan menciptakan dan meningkatkan budaya akademik, terutama di lingkungan kamlus agar kompetensi civitas akademika dapat diandalkan sesuai bidangnya.
Dosen sebagai aktor tri dharma diharapkan agar selalu menyesuaikan program-programnya dengan perkembangan zaman, serta lebih mengembangkan budaya akademik agar produktifitas dan kontribusnya mumpuni dalam masyarakat. Dalam implementasinya tugas utama dosen sebagai pendidik profesional dan ilmuwan adalah mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat.
Dalam UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 1 butir 9 dan butir 14 menyebutkan, “Tridharma Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut Tridharma adalah kewajiban Perguruan Tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat”, dan “Dosen adalag pendidik profesional dan ilmuwan demgan tugas utama mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Masyarakat”.
Ketentuan itu sejalan dengan bunyi UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasa 60 butir (a) “Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berkewajiban melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat”.
Di samping itu dosen adalah salah satu komponen esensial dalam suatu sistem pendidikan di perguruan tinggi. Kompetensi tenaga pendidik, khususnya dosen, diartikan sebagai seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai dan diwujudkan oleh dosen dalam melaksanakan tugas profesionalnya. Kompetensi tersebut meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional.
Kompetensi dosen menentukan kualitas pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi sebagaimana yang ditunjukkan dalam kegiatan profesional dosen. Untuk menjamin pelaksanaan tugas dosen berjalan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam peraturan perundangāundangan maka perlu dievaluasi setiap periode waktu yang ditentukan.
Membangun profesionalisme sehingga memiliki kompetensi pedagogik yang maksimal, perlu adanya evaluasi beban kerja. Evaluasi dosen tersebut bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dosen dalam melaksanakan tugas, meningkatkan proses dan hasil pendidikan, menilai akuntabilitas kinerja dosen di perguruan tinggi, meningkatkan atmosfer akademik di semua jenjang perguruan tinggi dan mempercepat terwujudnya tujuan pendidikan nasional.
Selain itu, sebagai sebuah wadah untuk menampung daya kreativitas dan inovasi generasi penerus. Fungsi lain yang juga harus dijalankan adalah masalah publikasi. Banyaknya penemuan yang digagas oleh civitasacademica pun hanya menjadi milik pribadi kampus. Perguruan tinggi harus berfungsi sebagai tempat untuk mempublikasi sebuah penemuan. Sebab, setiap harus disosialisasikan bukan hanya disimpan sendiri.
Fungsi perguruan tinggi lainnya, yakni penyampai kebenaran, menjangkau daerah tak terjamah, dan terakhir kampus menjadi tempat melakukan perubahan benteng terakhir ketika ada krisis. Pada akhirnya kita harus selalu mengingat Tri Dharma perguruan tinggi. Para dosen harus selalu menjunjung tinggi Tri Dharma perguruan tinggi, yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian terhadap masyarakat.
Sebab pendidikan yang dimiliki para dosen menjadi sumber ilmu untuk melakukan penelitian dan kemudian diaplikasikan terhadap masyarakat. Sebab, berbagai penelitian yang dihasilkan baik jurnal maupun buku ujungnya dapat meningkatkan karier dan kesejahteraan dosen.

