HAKI, Pengertian dan Sumber Hukumnya

Pengertian atas Hak Kekayaan Intelektual

Istilah Hak Atas Kekayaan Intelektual merupakan terjemahan dari istilah Intellectual Property Rights (Bahasa Inggris) dalam sistem hukum Anglo Saxon. Sedangkan istilah Hak Atas Milik Intelektual (HAKI) merupakan terjemahan dari istilah Intellectuele Eigendomsrecht (Bahasa Belanda) dalam sistem hukum Kontinental.
Istilah Property Rights diterjemahkan dengan istilah Hak atas Kekayaan Intelektual yang berarti suatu hak atas milik yang berada dalam ruang lingkup kehidupan teknologi, ilmu pengetahuan maupun seni dan sastra, pemilikannya bukan terhadap barangnya melainkan terhadap hasil kemampuan intelektual manusianya, diantaranya berupa idea. Menurut ilmu hukum bahwa hak Kekayaan Intelektual itu adalah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak, hasil kerja rasio. Hasil dari pekerjaan rasio manusia yang menalar. Hasil kerjanya itu berupa benda immateril. Benda tidak berwujud.
Pengertian HAKI timbul atau lahir karena adanya intelektualitas seseorang sebagai inti atau objek pengaturannya. Oleh karenanya pemahaman terhadap hak ini pada dasarnya merupakan pemahaman terhadap hak atas kekayaan yang lahir dari intelektualitas manusia. Banyak karya-karya yang lahir atau dihasilkan oleh manusia melalui kemampuan intelektualitasnya, baik melalui daya cipta, rasa maupun karsanya. Perlindungan hukum terhadap hasil intelektualitas manusia seperti di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, sastra, dan lain-lain, perlu diperhatikan dengan serius.
Penciptaan dari karya-karya tersebut membutuhkan suatu berupa tenaga, pikiran, waktu, bahkan biaya yang tidak sedikit. Pengorbanan demikian tentunya menjadikan karya yang dihasilkan memiliki nilai yang patut dihargai. Ditambah lagi dengan adanya manfaat yang dapat dinikmati yang dari sudut ekonomi karya-karya yang dihasilkan tentunya memiliki nilai ekonomi yang tinggi.
Apabila tidak ada perlindungan atas kreativitas intelektual yang berlaku di bidang seni, industri, dan pengetahuan ini, maka tiap orang dapat meniru dan membuat copy (salinan) secara bebas serta memproduksi tanpa batas. Jelas sudah bahwa tidak ada insentif untuk memperkembangkan kreasikreasi baru. Dengan demikian perkembangan dan pembangunan di bidang kesenian, industri, dan ilmu pengetahuan akan terganggu.
Maka dibutuhkan suatu perlindungan hukum yang layak atas hak milik intelektual ini. Untuk dapat menjamin kelanjutan perkembangan hak milik intelektual dan juga untuk menghindarkan kompetisi yang tidak layak (unfair competition). Walaupun dengan adanya perlindungan ini diberikan suatu hak monopoli tertentu kepada pihak pencipta atau penemu (pencipta dibidang hak cipta dan penemu di bidang hak paten).

Macam-Macam Hak Atas Kekayaan Intelektual

Salah satu wujud karya seseorang adalah kegiatan menciptakan, menemukan, atau mengolah sesuatu dengan menggunakan keahlian, keterampilan, dan alat bantu tertentu, sehingga terjadi produk baru. Produk baru tersebut merupakan hasil kemampuan intelektual seseorang yang dapat berupa ciptaan, penemuan, atau tanda yang tersimpan dalam otak atau pikiran pemiliknya. Ciptaan, penemuan, atau tanda ini hanya dapat diketahui dan dimanfaatkan apabila dituangkan ke dalam bentuk barang tertentu, misalnya buku, patung, gedung, komputer, tanda pada barang atau jasa.
Karya yang dihasilkan berdasarkan kemampuan intelektual seseorang itu dapat digolongkan menjadi tiga macam:
a. Ciptaan, yaitu hasil setiap karya pencipta dalam bentuk khas apapun dalam lapangan ilmu, seni, dan sastra. Hak yang melekat pada ciptaan disebut hak cipta.
b. Penemuan, yaitu kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang dapat berupa proses atau hasil produksi atau penyempurnaan dan pengembangan proses atau hasil produksi. Hak yang melekat pada penemuan disebut hak paten.
c. Merek, yaitu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut, yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan atau jasa. Hak yang melekat pada merk disebut hak atas merk.

Sumber Hukum Formal Ketentuan HAKI di Indonesia.

Macam-macam bentuk karya intelektual cara pengaturannya telah dibuat oleh Pemerintah Indonesia dalam bentuk peraturan perundangundangan untuk melindunginya, misalnya dalam bentuk Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Keputusan Presiden serta Keputusan Menteri. Adapun dalam bentuk undang-undang yang sudah ada antara lain :
1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Dengan berpedoman pada Undang-Undang Republik Indoneisa Nomor 19 Tahun 2002 tentang hak cipta, disebutkan bahwa hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dari pengertian tersebut ada dua hal yang menjadi konsep dasar yaitu pertama mengenai pencipta, dan kedua mengenai ciptaan. Pertama, pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Dan ciptaan tersebut adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
Lebih jelasnya disebutkan bahwa yang termasuk sebagai karya cipta seseorang atau ciptaan adalah sebagai berikut:
Pasal 12
(1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan; Hak cipta ini adalah suatu hak eksklusif/khusus bagi si pencipta.
Hak ini tidak dimintakan kepada pemerintah, tetapi begitu seseorang mencipta harus diumumkan dan namanya dicantumkan pada ciptaan itu (tidak atas permintaan tetapi dengan sendirinya), agar orang tersebut mempunyai hak eksklusif dan dilindungi oleh hukum. Sebab kalau tidak diumumkan, tidak bisa mendapat hak eksklusif.
2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
4) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.

2 thoughts on “HAKI, Pengertian dan Sumber Hukumnya”

Leave a Comment