Perbedaan Buku Ajar, Diktat, Modul, Monograf dan Referensi Serta Nilai Kredit (Kum Dosen)

Buku Ajar merupakan karya tulis dosen atau profesor yang membidangi didalamnya, dan memenuhi kaidah buku serta diterbitkan secara resmi dan di sebar luaskan. Buku pelajaran atau buku ajar yang sudah mendapatkan sertifikat karya cipta dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan Kemenkumham maka karya tersebut diajaukan dan dijadikan sebagai tanda bukti telah melaksanakan pendidikan atau melaksanakan penelitian.

Buku ajar yang bisa diajukan kredit (Kum) stidaknya memenuhi kreteria berikut:

  1. Tebal paling sedikit 40 halaman (15.5 cm x 23 cm). (Menyertakan Glosarium dan Indeks)
  2. Diterbitkan oleh Badan Ilmiah/organisasi/PT,
  3. Memiliki ISBN.
  4. Tidak menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945.
  5. Batas Kepatutan: 1 buku/tahun.
  6. Angka Kredit Maksimal: 20

Diktat adalah sejinis buku yang ditulis oleh dosen dan dijadikan acuan atau bahan pembelajaran ketika pembelajaran kuliah berlangsung dan mengikuti kaidah tulisan ilmiah dan hanya diperuntkkan kepada mahasiswanya. Diktat berupa buku Bahan ajar untuk suatu mata kuliah, ditulis oleh pengajar mata kuliah tersebut, mengikuti kaidah penulisan ilmia, disebarluaskan kepada peserta kuliah. Angka Kredit Maksimal : 5.

Sementara modul adalah bagian dari bahan ajar ketika Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) berlangsung dan khusus untuk suatu mata kuliah yang ditulis oleh dosen mata kuliah tersebut, mengikuti kaidah tulisan ilmiah dan disebarluaskan kepada peserta kuliah. Modul merupakan Bagian dari Bahan Ajar, ditulis oleh pengajar mata kuliah tersebut, mengikuti kaidah penulisan ilmiah.  Disebarluaskan kepada peserta kuliah. Angka Kredit Maksimal : 5.

Monograf adalah suatu tulisan ilmiah dalam bentuk buku yang substansi pembahasannya hanya pada 1 topik dalam satu bidang ilmu. memenuhi kaidah penulisan ilmiah yang utuh (rumusan masalah, pemecahan masalah, dukungan teori mutakhir, kesimpulan dan daftar pustaka).

Buku monograf yang bisa diajukan kredit (Kum) stidaknya memenuhi kreteria berikut:

  • Tebal paling sedikit 40 halaman (15.5 cm x 23 cm).
  • Diterbitkan oleh Badan Ilmiah/organisasi/PT,
  • ISBN, dan diedarkan.
  • Tidak menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945.
  • Batas Kepatutan: 1 buku/tahun.
  • Angka Kredit Maksimal: 20

Buku referensi adalah suatu tulisan dalam bentuk buku (ber-ISBN) yang substansi pembahasannya pada satu bidang ilmu kompetensi penulis. Isi tulisan harus memenuhi syarat-syarat sebuah karya ilmiah yang utuh, yaitu adanya rumusan masalah yang mengandung nilai kebaruan (novelty/ies), metodologi pemecahan masalah, dukungan data atau teori mutakhir yang lengkap dan jelas, serta ada kesimpulan dan daftar pustaka yang menunjukkan rekam jejak kompetensi penulis.

Buku Referensi yang bisa diajukan kredit (Kum) stidaknya memenuhi kreteria berikit:

  1. Tebal paling sedikit 40 halaman (15.5 cm x 23 cm).
  2. Diterbitkan oleh Badan Ilmiah/organisasi/PT,
  3. ISBN, dan diedarkan.
  4. Tidak menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945.
  5. Batas Kepatutan: 1 buku/tahun.
  6. Angka Kredit Maksimal: 40.

* Diolah dari berbagai sumber

Leave a Comment