KEBIJAKAN PUBLIKASI ILMIAH BAGI MAHASISWA & DOSEN (Mekanisme penghitungan kum kepangkatan akademik) Kenapa publikasi ilmiah??? Berdasarkan surat edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi No. 152 tahun 2012, Saat ini kebutuhan untuk mempublikasikan hasil penelitian menjadi suatu hal yang wajib, dimana setiap sarjana (S1), Magister (S2) dan Doktor (S3) untuk dapat lulus harus mempublikasikan tugas akhirnya di … Read more
