Buku “Model Wakaf untuk Keuangan Mikro Syariah dan UMKM” menawarkan wawasan inovatif tentang bagaimana wakaf dapat dimanfaatkan sebagai instrumen keuangan sosial yang inklusif dan berkelanjutan di Indonesia. Buku ini dirancang untuk membantu Nazhir dan Baitul Maal wa Tamwil (BMT) dalam mengelola wakaf secara efektif, sehingga dapat memberikan dukungan nyata bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Melalui analisis yang mendalam dan sistematis, penulis menunjukkan bagaimana wakaf uang dapat berfungsi sebagai “zero cost of fund,” yang artinya wakaf dapat digunakan sebagai dana tanpa biaya yang dapat membantu mengurangi risiko keuangan dan meningkatkan daya saing UMKM. Dengan memahami dan menerapkan model-model pengelolaan wakaf yang inovatif, Nazhir dan BMT dapat memberikan pembiayaan yang lebih fleksibel dan terjangkau bagi UMKM, sehingga mereka dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan ekonomi yang semakin kompetitif. Di dalam buku ini, UMKM dijelaskan bagaimana mereka dapat memanfaatkan wakaf sebagai sumber pembiayaan yang mudah diakses. Banyak UMKM di Indonesia menghadapi tantangan besar dalam mendapatkan modal kerja dan investasi yang diperlukan untuk ekspansi dan operasi harian mereka. Buku ini menyediakan strategi konkret yang dapat diterapkan oleh pelaku UMKM untuk mendapatkan akses yang lebih mudah ke dana yang murah dan inklusif. Dengan berkolaborasi dengan Nazhir dan BMT, UMKM dapat memanfaatkan wakaf sebagai alat untuk meningkatkan efisiensi dan keberlanjutan bisnis mereka. Hal ini membantu UMKM tidak hanya bertahan tetapi juga berkembang dalam jangka panjang, memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal dan nasional.Selain manfaat praktis bagi Nazhir, BMT, dan UMKM, buku ini juga berfungsi sebagai referensi penting bagi para regulator dan pembuat kebijakan. Buku ini memberikan pandangan kritis dan analisis yang mendalam tentang bagaimana wakaf dapat digunakan sebagai alat kebijakan yang efektif untuk mendukung pertumbuhan ekonomi syariah. Buku ini menawarkan wawasan yang dapat dijadikan acuan oleh para pembuat kebijakan dalam merancang kebijakan yang mendukung inovasi dan inklusi keuangan. Kebijakan yang tepat dapat memaksimalkan dampak sosial dan ekonomi dari wakaf, menjadikannya sebagai pilar penting dalam strategi pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif di Indonesia. Secara keseluruhan, buku “Model Wakaf untuk Keuangan Mikro Syariah dan UMKM” adalah panduan yang esensial bagi semua pihak yang terlibat dalam dunia wakaf dan keuangan mikro syariah. Buku ini tidak hanya memberikan teori dan konsep tetapi juga menyediakan solusi praktis yang dapat diimplementasikan untuk memaksimalkan potensi wakaf dalam pembangunan ekonomi. Dengan pendekatan yang komprehensif dan aplikatif, buku ini diharapkan dapat menjadi acuan utama dalam pengembangan kebijakan dan praktik wakaf di masa depan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi syariah yang lebih inklusif dan berkelanjutan di Indonesia.
MODEL WAKAF UNTUK KEUANGAN MIKRO SYARIAH DAN UMKM
Penulis : Raditya Sukmana, Rodame Monitorir Napitupulu, Arridha Harahap, dan Mir’atun Nisa’
Editor : Maharani Dewi
Layout : Berliananda Ramadhani
Cover : Ach. Zaini
Diterbitkan dan Dicetak Oleh:
Cipta Media Nusantara (CMN), 2024
Anggota IKAPI: 270/JTI/2021
Alamat : Jl. Jemurwonosari 1/39, Wonocolo, Surabaya
Email : contact@ciptapublishing.id
Web : www.ciptapublishing.id
ISBN :
XII + 120 Halaman, 15,5 cm x 23 cm
Terbitan Pertama; Agustus 2024
Harga: Rp.85.000
Buku ini bisa di beli melalui link: https://www.tokopedia.com/ciptapublishing/model-wakaf-untuk-keuangan-mikro-syariah-dan-umkm
Cek buku terbit lainnya di: https://ciptapublishing.id/buku-terbit-2/

