Aturan Baru Batas Halaman Buku Dosen 2026: Kebijakan Kemendiktisaintek vs Perpusnas

Mulai tahun 2026, terdapat beberapa perubahan penting terkait aturan penerbitan buku dosen di Indonesia. Perubahan ini berkaitan dengan kebijakan dari Kemendiktisaintek (Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi) serta Perpustakaan Nasional (Perpusnas), terutama mengenai batas minimal halaman buku, kewajiban ISBN, serta format penulisan buku akademik. Informasi ini disampaikan dalam sosialisasi layanan ISBN oleh Perpusnas yang ditujukan untuk perguruan tinggi dan penerbit akademik. Perubahan ini penting diketahui oleh dosen yang ingin menulis buku ajar, monograf, atau buku referensi.

Aturan Penulisan Judul Buku

Salah satu hal yang dijelaskan dalam sosialisasi tersebut adalah tentang penulisan judul buku. Dalam aturan terbaru, judul buku tidak perlu diawali dengan istilah seperti “buku ajar”, “monograf”, atau “buku referensi”. Selain itu, judul buku juga sebaiknya tidak terlalu spesifik menyebutkan peruntukan pengguna, misalnya hanya untuk mata kuliah tertentu di satu kampus. Jika terlalu spesifik, buku tersebut bisa dianggap hanya digunakan secara terbatas di kampus tertentu. Oleh karena itu, judul sebaiknya dibuat lebih umum agar dapat digunakan oleh pembaca dari berbagai perguruan tinggi.

Ketentuan ISBN untuk Buku Dosen

Perubahan penting lainnya berkaitan dengan kewajiban penggunaan ISBN pada buku dosen. Berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek Nomor 21/A/KEP/2025 tentang Petunjuk Teknis Tatacara Penghitungan dan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai dengan Jabatan Fungsional Dosen, berkewajiban mencantumkan ISBN yang mana berlaku untuk dosen dengan jabatan akademik Lektor Kepala dan Profesor. Sementara untuk dosen dengan jabatan Asisten Ahli dan Lektor, pembuatan buku ajar tidak diwajibkan mencantumkan ISBN. Meskipun demikian, Perpusnas akan memberikan cantuman ISBN apabila buku tersebut memenuhi syarat tanpa membedakan tingkat penjenjangan dosen.

Perubahan Batas Minimal Halaman Buku

Sebelumnya, Perpusnas menetapkan batas minimal sekitar 49 halaman untuk sebuah buku umum. Namun, dalam kebijakan terbaru, aturan tersebut tidak lagi menjadi acuan utama untuk buku yang diterbitkan di lingkungan perguruan tinggi. Jumlah halaman buku dosen kini mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh Kemendiktisaintek. Dengan kata lain, standar halaman buku disesuaikan dengan jabatan akademik dosen yang menulis buku tersebut.

Perbedaan minimal halaman berdasarkan jenjang jabatan akademik dosen baik untuk buku ajar maupun monograf/referensi yakni sebagai berikut:

Terbitan

Asisten AhliLektorLektor KepalaProfesor

Buku Ajar

75 hlm

100 hlm125 hlm

125 hlm

Monograf/Referensi100 hlm

150 hlm

Ketentuan ini bertujuan agar buku ajar, monograf, maupun referensi memiliki materi yang cukup lengkap dan dapat digunakan secara optimal sebagai sumber pembelajaran bagi mahasiswa. Semakin tinggi jabatan akademik dosen, semakin tinggi pula standar kedalaman materi yang diharapkan dari buku yang ditulis.

Format Penulisan Buku Ajar

Buku ajar juga harus mengikuti kaidah pembelajaran yang sesuai dengan Rencana Pembelajaran Semester (RPS). Isi buku biasanya mencakup beberapa komponen utama, seperti:

  • Topik pembelajaran
  • Materi pembelajaran
  • Ringkasan atau rangkuman materi
  • Daftar pertanyaan atau latihan soal

Untuk format penulisan buku ajar biasanya menggunakan font Arial ukuran 11 dengan spasi 1,5 dan ukuran buku yang disarankan mengikuti standar UNESCO (15 x 23 cm). Sementara itu, buku monograf atau referensi harus disajikan dalam format buku umum.

Jenis Buku yang Bisa Mendapatkan ISBN

Buku yang diajukan melalui perguruan tinggi bisa ditulis secara perorangan maupun kolaborasi dengan dosen lain yang memiliki bidang ilmu yang sama. Selain itu, buku bunga rampai atau kumpulan tulisan dari beberapa penulis juga dapat memperoleh ISBN jika diterbitkan dalam bentuk buku. Namun, untuk karya sastra fiksi seperti kumpulan cerpen atau kumpulan puisi yang diajukan oleh akun perguruan tinggi tidak diberikan ISBN, karena fokus layanan tersebut adalah pada buku akademik seperti buku ajar, monograf, dan buku referensi.

Perubahan aturan ini menunjukkan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas buku akademik di perguruan tinggi. Dengan adanya standar jumlah halaman yang lebih jelas serta aturan penulisan yang lebih terarah, diharapkan buku yang ditulis dosen dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi mahasiswa, peneliti, maupun masyarakat.

Bagi dosen yang ingin menerbitkan buku ajar, monograf, atau referensi sesuai dengan aturan terbaru, bekerja sama dengan penerbit profesional bisa menjadi solusi yang tepat. Cipta Publishing hadir membantu proses penerbitan buku mulai dari penyuntingan naskah, layout, pengurusan ISBN, hingga buku siap terbit. Informasi lengkap mengenai layanan penerbitan buku dapat dilihat melalui website resmi https://ciptapublishing.id/. Dengan dukungan penerbit yang berpengalaman, proses menerbitkan buku akademik menjadi lebih mudah dan sesuai dengan standar yang berlaku.

 

Referensi:

Pusbiola Perpusnas RI. (2026, 26 Februari). Sosialisasi Kebijakan Layanan ISBN 2026 dalam Mendukung Tata Kelola Penerbitan. Youtube. https://www.youtube.com/live/VNOxb05woaQ.

Leave a Comment