Dalam dunia pendidikan tinggi, terdapat 2 istilah jabatan yang bisa dimililiki oleh dosen yaitu jabatan Fungsional dan jabatan Struktural. Baik dosen PNS atau dosen Non PNS sama-sama memiliki kesempatan menjabat 2 jenis jabatan tadi. Keduanya tentu mempunyai perbedaan tidak hanya terletak dari istilah yang dipergunakan. tetapi juga mengenai, hak, tanggung jawab dan kewajiban yg harus dijalankan.
Berikut sedikit penjelasan singkat perihal jabatan Fungsional dan Struktural bagi Dosen.
1. JABATAN FUNGSIONAL
Jabatan Fungsional merupakan jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu yang dimiliki oleh dosen. Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, dan wewenang maupun hak dari seorang dosen. Contoh Jabatan Fungsional dikalangan Dosen, antar lain Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala dan Profesor. Dalam duani dosen Jabatan fungsional dekenal juga dengan sebutan jabatan Akademik. Petunjuk terkait kenaikan jabatan fungsional akan kita bahas di artikel selanjutnya. Umumnya, Pemberian jabatan fungsional sebagai sebuah jabatan ditujukan kepada dosen yang sudah memiliki NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional).
Bagi dosen yang sudah memiliki NIDN tentu sangat penting untuk memiliki jabatan fungsional yg strategis (Tinggi). Hal ini karena dosen dengan jabatan fungsional tersebut cendrung lebih mudah untuk mendapatkan jabatan struktural kampus yg tinggi, sebut saja Rektor atau Dekan. Beberapa kampus (Terutama Kampus Negeri) dan Dikti mensyaratkan jabatan fungsional tertentu untuk bisa dipilih sebagai calon pimpinan tertinggi perguruan tinggi. Selain itu, dosen dengan jabatan fungsional yg tinggi bisa mendapatkan tunjangan dan hak akademik yg lebih tinggi pula, misal jadi promotor calon doktor (S3), Anggota Senat, dll.
2. JABATAN STRUKTURAL
Selain jabatan Fungsional, Dosen juga bisa merangkap jabatan struktural, jabatan struktural adalah jabatan yang terdapat pada struktur organisasi. Jabatan struktural adalah jabatan yang tercantum di dalam struktur organisasi, kalau dalam dunia kampus ada Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Kepala Jurusan, dll. Jabatan struktural yang dipegang tentu memiliki hak, wewenang, tugas, dan tanggung jawab masing-masing diluar jabatan fungsional.
Selain didunia kampus, Jabatan struktural bisa dijumpai di berbegai struktur organisasi dan perusahaan. Dalam organisasi biasanya, ada ketua, wakil ketua, sekretaris, Bendahara, divisi, dan bidang bidang sesuai dengan kebutuhan organisasi. Atau dalam Perusahaan biasanya memiliki struktur organisasi dan hal ini menunjukan jabatan struktural di dalam perusahaan tersebut. Mencakup kepala divisi, kepala produksi, supervisor, manajer, direktur, dan lain sebagainya.
Umumnya, Struktur organisasi lembaga akan dibuat dalam bentuk bagan yang kemudian dicetak dan dipajang di ruangan atau area tertentu. Hal serupa juga terjadi di pendidikan tinggi, dimana ada struktur organisasi yang kemudian lebih akrab disebut dengan istilah jabatan struktural.
3. Cara Mempercepat Jabatan Fungsional dam Struktural Dosen
Setelah memahami 2 jabatan dosen diatas, penting bagi pembaca untuk tahu cara memperoleh 2 posisi tersebut dengan waktu yg tidak terlalu lama. Tentu ada prasyarat (Akademik dan Non Akademik) yang harus dipenuhi Supaya bisa naik jabatan, karena keduanya punya sistem penilaian tersendiri. Jabatan fungsional dinilai dari kualifikasi akademik misalnya untuk Guru Besar diwajibkan sudah mengantongi ijazah S3 (Doktor). Selain itu dinilai dari angka kredit dosen yang bersumber dari pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu Mengajar, Meneliti dan Pengabdian Masyarakat. Artikel terkait angka kredit bisa dibaca disini https://ciptapublishing.id/memahami-buku-akademis-dan-angka-kreditnya/
Sedangkan jabatan struktural penilaiannya dilihat dari prestasi dosen dalam karirnya di jabatan fungsional. Pada dasarnya setiap kampus punya penilaian sendiri-sendiri, untuk rektor biasanya diusulkam oleh senat atau bisa melalui seleksi terbuka, namun dipastikan akan berhubungan dengan jabatan fungsional.
Seperti telah dijelaskan di atas, dosen yg memiliki pengalaman manjerial, berprestesi dan mampu menyelesaikan tugas pokok sebagai dosen dengan baik, maka bisa diamanahkan menjalankan tugas tambahan (jabatan struktural). Jadi, semakin disiplin dosen mengejar jabatan fungsional maka jalan memangku jabatan struktural akan terbuka lebih lebar.
Semoga bermanfaat.

