Naskahmu Punya Tanda-Tanda Ini? Bisa Jadi Red Flag!

Sudah selesai menulis naskah dan ingin langsung mengirimkannya ke penerbit? Eits, jangan buru-buru! Sebelum dikirim, coba cek kembali naskahmu. Bisa jadi masih ada beberapa bagian yang perlu diperbaiki.

Naskah yang menarik bukan hanya soal ide yang bagus. Kerapian tulisan, struktur, kelengkapan, kejelasan isi, dan keaslian karya juga penting untuk diperhatikan. Lalu, apa saja tanda-tanda yang bisa menjadi red flag dalam sebuah naskah? Yuk, cek satu per satu!

  1. Naskah Masih Setengah Jadi

Masih ada bab yang kosong, bagian akhir belum selesai, atau beberapa bagian masih berupa catatan pribadi? Kalau iya, sebaiknya jangan terburu-buru mengirim naskah. Selesaikan terlebih dahulu seluruh bagian naskah, lalu baca kembali dari awal sampai akhir. Dengan begitu, kamu bisa memastikan isi buku sudah utuh dan pembahasannya berjalan dengan jelas.

  1. Struktur Bab Masih Berantakan

Punya banyak ide memang bagus, tetapi semuanya tetap perlu disusun dengan alur yang jelas. Pastikan setiap bab memiliki hubungan dan pembahasan yang tidak saling tumpang tindih. Untuk buku nonfiksi, pembahasan bisa disusun dari hal yang dasar menuju pembahasan yang lebih mendalam. Sementara pada buku fiksi, alur cerita dan perkembangan tokoh perlu dibuat agar pembaca tidak bingung mengikuti ceritanya.

  1. Tidak Memperhatikan Ketentuan Pengajuan

Setiap penerbit bisa memiliki ketentuan pengajuan naskah yang berbeda. Karena itu, sebelum mengirim, pastikan kamu sudah membaca panduan dari penerbit yang dituju. Perhatikan format file, kelengkapan naskah, sinopsis, kategori buku, data penulis, maupun dokumen lain yang mungkin diperlukan. Jangan sampai naskahnya sudah siap, tetapi cara pengirimannya belum sesuai.

  1. Keaslian Naskah Tidak Jelas

Ini salah satu red flag yang perlu diperhatikan. Pastikan naskah yang dikirim merupakan karya yang dapat kamu pertanggungjawabkan dan bukan hasil menyalin karya orang lain. DJKI menjelaskan bahwa orisinalitas merupakan bagian penting dalam perlindungan hak cipta. Perpusnas juga mencantumkan surat pernyataan keaslian karya dalam persyaratan layanan ISBN. Jadi, pastikan karya yang kamu kirim benar-benar memiliki keaslian yang jelas.

  1. Menggunakan Materi Orang Lain Sembarangan

Bukan hanya tulisan yang perlu diperhatikan. Penggunaan gambar, ilustrasi, kutipan, terjemahan, atau materi lain milik pihak lain juga perlu mempertimbangkan hak cipta. Kalau menggunakan materi dari orang lain, pastikan penggunaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jangan asal mengambil hanya karena materinya mudah ditemukan di internet.

  1. Target Pembaca Tidak Jelas

Coba tanyakan kepada diri sendiri, “Buku ini sebenarnya ditujukan untuk siapa?” Kalau masih sulit menjawabnya, mungkin konsep naskahmu perlu dipertajam lagi. Target pembaca akan membantu menentukan gaya bahasa, contoh, dan kedalaman pembahasan. Buku untuk mahasiswa tentu bisa memiliki pendekatan yang berbeda dengan buku untuk anak-anak atau pembaca umum.

  1. Naskah Tidak Dibaca Ulang

Setelah berbulan-bulan menulis, rasanya memang ingin langsung mengatakan, “FINALLY, SELESAI!” Tapi jangan langsung kirim. Beri waktu sejenak, lalu baca kembali naskahmu dari sudut pandang pembaca. Perhatikan apakah ada bagian yang membingungkan, berulang, terlalu panjang, atau alurnya terasa lompat-lompat. Revisi bukan berarti tulisanmu jelek, justru proses ini bisa membuat naskah menjadi lebih matang.

Jadi, Naskahmu Punya Red Flag Nggak?

Sebelum mengirim naskah, coba cek lagi:

  1. Naskah sudah selesai dan utuh
  2. Struktur bab sudah jelas
  3. Ketentuan penerbit sudah diperhatikan
  4. Naskah merupakan karya orisinal
  5. Materi dari pihak lain digunakan sesuai ketentuan
  6. Target pembaca sudah jelas
  7. Naskah sudah dibaca dan direvisi kembali

Kalau masih menemukan beberapa red flag, jangan langsung panik. Itu bukan berarti naskahmu jelek atau tidak layak diterbitkan. Anggap saja sebagai tanda bahwa naskahmu masih membutuhkan sedikit perbaikan.

Referensi

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. (n.d.). Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD) V. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. (2023, February 20). Orisinalitas kunci karya mendapat pelindungan hak cipta. Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. (2022). Petunjuk teknis layanan ISBN.

Leave a Comment