Artificial Intelligence (AI) tidak lagi sekadar teknologi masa depan, melainkan telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari manusia. Dari sistem rekomendasi digital, layanan keuangan, hingga penggunaan AI dalam penegakan hukum dan peradilan, teknologi ini menawarkan efisiensi dan inovasi yang luar biasa. Namun, di balik manfaat tersebut, AI juga menghadirkan persoalan serius terkait kepastian hukum, etika, perlindungan hak asasi manusia, serta tanggung jawab atas dampak yang ditimbulkannya.
Buku Hukum Artificial Intelligence (AI) di Indonesia: Regulasi, Etika, dan Tanggung Jawab Hukum mengajak pembaca memahami AI tidak hanya sebagai produk teknologi, tetapi sebagai fenomena hukum dan sosial yang membutuhkan pengaturan yang cermat dan berkeadilan. Buku ini diawali dengan pembahasan mengenai konsep dasar, sejarah, dan perkembangan AI, termasuk perbedaannya dengan teknologi konvensional. Dengan pemaparan yang sistematis, pembaca diajak memahami bagaimana AI bekerja, berkembang, dan memengaruhi berbagai sektor kehidupan.
Selanjutnya, buku ini mengkaji secara mendalam regulasi AI di Indonesia, dengan menelusuri berbagai peraturan perundang-undangan yang relevan, seperti UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi, serta kebijakan nasional terkait transformasi digital. Pembahasan ini menyoroti tantangan regulasi, kekosongan hukum, dan kebutuhan akan kerangka hukum AI yang lebih komprehensif dan adaptif. Isu hak kekayaan intelektual juga menjadi fokus penting, terutama terkait hak cipta dan paten atas karya atau invensi yang dihasilkan oleh AI, serta pertanyaan mendasar mengenai siapa yang berhak atas hasil kreativitas mesin.
Tidak hanya membahas aspek normatif, buku ini juga mengangkat dimensi etika dalam pengembangan dan penggunaan AI. Masalah bias algoritma, diskriminasi, transparansi, dan keberlanjutan dibahas secara kritis, dengan merujuk pada standar etika global dan praktik terbaik internasional. Dalam konteks tanggung jawab hukum, buku ini menguraikan secara jelas posisi dan peran pengembang, pengguna, serta korporasi dalam menghadapi risiko dan kesalahan yang ditimbulkan oleh sistem AI, baik dalam ranah perdata maupun pidana.
Bagian akhir pada buku ini menyoroti penggunaan AI dalam sistem peradilan dan penegakan hukum, termasuk potensi pemanfaatan AI dalam prediksi putusan hakim, forensik digital, dan administrasi peradilan, sekaligus mengingatkan adanya risiko penyalahgunaan teknologi. Dengan dilengkapi perbandingan regulasi AI di berbagai negara, buku ini menawarkan perspektif global sekaligus rekomendasi kebijakan yang relevan bagi Indonesia dalam merancang tata kelola AI yang bertanggung jawab.
Hukum Artificial Intelligence (AI) Di Indonesia: Regulasi, Etika, Dan Tanggung Jawab Hukum
Penulis : Dr. Dharma Setiawan Negara, S.H., M.H., Dr. Lufsiana, S.H., M.H., Anang Riyan Ramadianto, S.H., M.H.
Editor : Maharani Dewi, M.Hum.
Layout : Pradina Anugrah Anggraeni
Cover : Gilang
Diterbitkan dan Dicetak Oleh:
Cipta Media Nusantara (CMN), 2026
Anggota IKAPI: 270/JTI/2021
ISBN:
viii + 342 Halaman, 15,5 cm x 23 cm
Terbit Pertama Januari 2026
Harga: Rp115.000
Buku ini bisa di beli melalui link: Shopee & Tokopedia
Cek buku terbit lainnya di: https://ciptapublising.id/buku-terbit-2/

